Minggu, 31 Mei 2009

FIQH


THAHARAH DALAM ISLAM

Oleh : Muhamad Fatoni

  1. PENGERTIAN THAHARAH

Thaharah secara bahasa berasal dari fi’il madly thahara yathhuru thaharatan yang artinya adalah bersuci. Sedang menurut istilah syara’ thaharah mempunyai arti yaitu membersihkan diri dari hadats maupun najis. Thaharah biasanya dilakukan ketika seseorang ingin melakukan shalat. Seseorang yang hendak menunaikan shalat, diharuskan membersihkan dirinya dari kotoran dan najis.Tidak cukup hanya membersihkan diri saja, akan tetapi seseoranng yang hendak menunaikan shalat dihaeruskan membersihkan dirinya, pakaian dan tempat yang digunakan sebagai tempat shalat dari najis.

Thaharah diri meliputi dua macam yaitu thaharah dari hadats dan najis. Hadats yaitu kotoran yang bersifat hukmi, artinya kotoran ini tidak tampak apabila diperhatikan secara kasat mata seperti hadats yang disebabkan karena buang angin, tidur, pingsan, berhubungan badan dll. Semua itu tidak tampak apabila dilihat dengan pandangan mata. Adapun cara yang digunakan untuk membersihkannya adalah dengan cara berwudlu dan mandi. Apabila hadats itu tergolong hadats besar maka cara membersihkannya adalah dengan cara mandi. Sedang apabila hadats tersebut tergolong hadats kecil maka cara membersihkannya adalah dengan cara berwudlu.

Najis adalah kotoran yang bersifat fisik. Artinya kotoranh itu bisa kita lihat dengan pandangan mata. Kita bisa melihatnya dengan jelas. Cara membersihkan najis itu adalah dengan cara membasuh dengan air atau alat lain yang bisa digunakan sebagai alat untuk bersuci. Contoh dari najis adalah kotoran ayam, bangkai, darah, nanah, muntah – muntahan dsb. Semua itu tergolong najis dan cara membersihkanyya adalah dengan cara menyiram dengan air tempat yang terkena najis itu.

  1. DALIL TENTANG THAHARAH

Islam memberikan tuntunan agar umatnya senantiasa memperhatikan tentang thaharah. Diantara ayat Al Qur’an dan hadits yang memerintahkan thaharah adalah sebagai berikut :

  1. Al Qur’an surat Al Muddatsir ayat 4 ;

Artinya : “ Dan pakaianmu bersihkanlah “ ( Qs. Al muddatsir, 4)

  1. Al Qur’an surat al maidah ayat 6 :

Artinya : “ Dan jika kamu junub, maka mandilah, Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu. “ ( Qs. Al maidah ayat 6 )

  1. Hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dan Ahmad :

Artinya : “Bersuci adalah sebagian dari iman. “ ( H.R. Muslim dan Ahmad)

  1. ALAT – ALAT YANG BISA DI GUNAKAN UNTUK BERSUCI

Ada berbagai alat yang bisa di gunakan sebagai alat untuk bersuci. Namun secara global alat yang paling utama di gunakan dalam bersuci adalah air. Namun demikian apabila dalam kondisi tertentu seseorang tidak dapat menjumpai air, maka ia bisa menggunakan alat yang lain untuk bersuci. Diantara alat yang bisa di gunakan untuk bersuci antara lain :

  1. Air
  2. batu
  3. kayu
  4. kertas
  5. tisu dll

Alat – alat sebagaimana tersebut diatas dapat di gunakan untuk bersuci apabila dalam satu kondisi tertentu seseorang tidak menjumpai air atau ada air tapi jumlahnya sedikit sehingga lebih dibutuhkan oleh manusia untuk memenuhi hajat hidupnya. Dalam kondisi semacam ini air akan digantikan kedudukannya sebagai alat bersuci

  1. MACAM – MACAM THAHARAH

Sebagaimana telah di sebutkan diatas, maka thaharah ada dua macam yaitu thaharah dari hadats dan thaharah dari najis.Thaharah dari hadats bisa di bagi lagi menjadi dua yaitu thaharah dari hadats besar dan thaharah dari hadats kecil.

Adapun hal – hal yang bisa menyebabkan hadats kecil adalah sbb :

  1. Buang angin
  2. Buang hajat, baik hajat besar maupun kecil
  3. Bersentuhan kulit dengan lawan jenis
  4. Menyentuh kemaluan dengan telapak tangan
  5. Hilang ingatan, baik karena sakit maupun tidurm dll.

Cara membersihkan diri dari hadats semacam ini adalah dengan cara berwudlu.

Adapun hal – hal yang bisa menyebabkan hadats besar adalah sbb:

  1. Haid atau Nifas
  2. Bertemunya dua alat kelamin ( Bersetubuh )
  3. Keluarnya air mani baik karena mimpi atau yang lain.

Adapun cara membersihkan / thaharah untuk hadats besar adalah dengan cara mandi.

Apabila seseorang tidak bisa melakukan wudlu atau mandi di sebabkan karena tidak adanya air maka cukuplah baginya dengan melakukan tayamum.

Thaharah dari najis dapat di kelompokkan menjadi 3 macam berdasarkan jenis najis yang ada. Penjelasan tentang najis dan macam – macamnya serta cara melakukan thaharahnya insya Allah akan dibahas pada pertemuan yang lain.

Disampaikan dalam acara Mujahadah pertemuan remaja Udanawu Ringinrejo di desa Slemanan Udanawu Blitar, 31 Mei 2009.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar