Kamis, 05 Maret 2009

PRINSIP DASAR DALAM PENYUSUNAN KEBIJAKAN PENDIDIKAN DAN FAKTOR-FAKTOR YANG MELATAR BELAKANGINYA

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar belakang
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara efektif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlaq mulia, serta ketrampilanyang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Pendidikan dilaksanakan dalam rangka mempersiapkan generasi bangsa yang mampu dan cakap di dalam mengemban nilai-nilai yang bersifat sosial, baik yang berhubungan antar pribadi, kelompok, masyarakat, bangsa dan negara serta tidak lupa menerapkan aspek spiritual keagamaan yang merupakan ruh dalam pelaksanaannya.
Dalam upaya mencapai dan mewujudkan cita-cita pendidikan, pemerintah menetapkan kebijakan-kebijakan pendidikan dalam upaya mewujudkan cita-cita pendidikan nasional. Namun, dari sekian banyak kebijakan yang telah diambil, banyak sekali kebijakan yang dirasa kurang tepat atau bahkan tidak tepat diterapkan dan diberlakukan dalam sistem pendidikan nasional dewasa ini. Betapa banyaknya problema yang dihadapi oleh dunua pendidikan yang sampai saat ini belum ditemukan “problem solving” yang secara tepat bisa diterapkan. Hal ini menunjukkan rendahnya efektifitas usah pembuat kebijakan dalam memecahkan masalah pendidikan.
Dari sekian banyak faktor penentu rendahnya efektifitas usaha pembuat kebijakan untuk memecahkan masalah sosial yang bersifat fundamental, tidak tersedianya infomasi yang cukup dalam menentukan alternatif tindakan kebijakan bagi pemecahan masalah itu, disadari atau tidak, merupakan salah satu yang paling mendasar. Hal ini memberikan implikasi terhadap keterlambatan dan kekurangpekaan para pembuat kebijakan dalam menangkap dan menentukan alternatif tindakan dalam rangka mengatasi persoalan yang muncul.
Oleh karena beberapa hal diatas, maka dalam makalah ini akan dicoba membahas hal-hal yang berkaitan dengan “Prinsip dasar dalam Penyusunan Kebijakan Pendidikan dan Faktor-faktor yang Melatarbelakanginya”.

B. Batasan Masalah
Sesuai dengan judul yang diambil, maka batasan masalah dalam makalah adalah hal-hal yang berkaitan prinsip dasar dalam penyusunan kebijakan pendidikan serta faktor-faktor yang melatarbelakangi sebuah kebijakan yang telah diambil.

C. Rumusan Masalah
1. Apa saja prinsip-prinsip dasar yang terdapat dalam penyusunan kebijakan pendidikan?
2. Apa saja faktor-faktor yang melatarbelakangi penyusunan kebijakan pendidikan?

D. Tujuan Pembahasan
Pembahasan ini bertujuan untuk:
1. Mengetahui prinsip-prinsip dasar dalam penyusunan kebijakan pendidikan
2. Mengetahui faktor-faktor yang melatarbelakangi penyusunan kebijakan pendidikan.














BAB II
PEMBAHASAN

A. Prinsip Dasar Dalam Penyusunan Kebijakan Pendidikan
Prinsip memiliki arti asas, pokok, penting, permulaan, fundamen dan aturan pokok. Kata ini menunjukkan sesuatu hal yang dianggap sangat penting dan mendasar yang dimiliki oleh sesuatu yang menjadi pijakan didalam melaksanakan serangkaian tindakan berikutnya.
Sedangkan kebijakan merupakan sekumpulan keputusan yang diambil oleh seorang kelompok politik dalam usaha memiliki tujuan-tujuan dan cara-cara untuk mencapai tujuan tersebut. Jadi kebijakan selalu mengandung keputusan. Dimana keputusan kebijakan merupakan alternatif yang diambil mengenai cita idiil, sedang kriteria yang dipakai mungkin, rasionalitas, prioritas, atau kaidak konstitusi. Disamping suatu kebijakan diwujudkan dalam bentuk keputusan, kebijakan juga menekankan kepada tindakan, baik yang dilakukan maupun yang tidak dilakukan. Yang dilalukan itu bukanlah kebijakannya, melainkan programnya.
Pelaksanaan suatu program yang telah di canangkan itu bergantung pada bidang masing-masing. Bidang pemerintahan akan melahirkan kebijakan pemerintah, bidnag ekonomi akan melahirkan kebijakan ekonomi, demikian juga dalam bidnag pendidikan maka akan lahirlah kebijakan pendidikan.
Pelaku dan perumus kebijakan adalah pembuat kebijakan (legislature, misalnya presiden), badan administratif (misalnya menteri kabinet) dan peserta non struktural (parpol, interest group, dan tokoh perorangan). Hal ini bertolak pada pengertian kebijakan dalam kamus bahasa Indonesia yang menyebutkan pemerintah untuk mengatur pendidikan di negaranya.
Pemerintah sebagai perumus dan pelaku kebijakan pendidikan nasional dapat diklasifikasikan dalam dua bentuk,petama, yang terwujud dalam peraturan pemerintah seperti: GBHN, TAP MPR, Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional 2004, serta peraturan lainnya, kedua, yang terwujud dalam sikap pemerintah, terutama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, (sekarang Menteri Pendidikan Nasional), dan ini terbagi dlam dua katagori: sikap resmi (formal) meliputi SK Menteri, program dan kegiatan, dan sikap tidak resmi (non formal) meliputi komentar dan statement atau lainnya yang diketahui di media massa.
Pada kenyataannya Indonesia sebagai negara yang sedang berkembang memiliki sejarahnya sendiri. Indonesia sebagai bangsa tidak dengan serta berdiri seperti sekarang ini. Namun, Indonesia terbangun diatas perjuangan para pahlawan bangsa yang telah memperjuangkan bangsa ini sampai kepada kemerdekaannya.
Dalam sejarah Indonesia tercatat pernah mengalami penjajahan oleh bangsa asing. Diantara bangsa-bangsa yang pernah datang menjajah bangsa ini adalah negara Portugis, Belanda dan Jepang.
Seiring dengan perjalanan panjang bangsa ini, maka pendidikan pun juga mengalami perjalanan panjang dari setiap masa. Kebijakan pendidikan yang ditetapkan juga berbeda tergantung pada tujuan yang ingin dicapai dan prinsip yang menjadi dasar pijakan dan pengkaji dan perumus kebijakan.
Pada era praproklamasi, terdapat beberapa kebijakan pendidikan yang diambil oleh pemerintah Belanda dan Jepang. Pada pereode pertama, transisi dari colonial Belanda ke Jepang diikuti dengan berbagai pergeseran kebijakan-kebijakan pertama, dari misi Kristenisasi ke Nipponisasi, kedua, dari sosok sipil ke militer, ketiga, dari politik pecah belah ke integrasi, keempat, dari diskrimanasi pendidikan ke penyeragaman sekolah, dan perubahan materi serta tujuan pendidikan.
Pandangan yang disampaikan Abd. Rachmad Asegaf diatas, setidaknya memeberikan beberapa prinsip dasar penentuan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah Belanda dan Jepang.
Pada masa kekuasaan Belanda setidaknya terdapat beberapa prinsip dasar dalam penyusunan kebijakan-kebijakan. Diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Misi Kristenisasi
Kebijakan pendidikan Belanda merupakan kelanjutan dari kebijakan yang telah dimulai oleh orang-orang Portugis, tetapi tertama berdasarkan pada Agama Kristen Protestan. Dari sini tampak bahwa pendidikan dirancang dalam upaya penyebaran agama Kristen.
2. Sipilisasi
Prinsip ini melandasi upaya pelanggengan kekuasaan pemerintah Belanda yang pemerintahannya adlah kerajaan Konstitusional (monarki konstitusional) artinya suatu Negara yang dikepalai oleh seorang Raja atau Ratu.
3. Pecah Belah
Prinsip ini memebrikan implikasi dengan semakin menguatnya kedaerahan dan kekuasaan bangsa Indonesia. Pendidikan di arahkan untuk memunculkan faham fanatisme terhadap suku dan golongan sehingga tidak mungkin terjadi perlawanan yang berakibat pada hengkangnya Belanda di Nusantara.
4. Differensiasi
Sebagai implikasi politik pecah belah Belanda di bidang pendidikan yang berebentuk differensiasi sekolah. Pada masa itu terjadi perbedaan antara pendidikan Agama dan umum yang menimbulkan sekularisasi dalam pendidikan Indonesia.
Sedangkan pada masa Jepang , setidaknya terdapat beberapa prinsip dalam penentuan kebijakan yang di tetapkan.
1. Nipponisasi
Upaya ini tampak dari beberapa gerakan yang dilakukan oleh Jepang diantaranya:
a. Pemberlakuan slogan “Tiga A”, yakni Nippon pemimpin Asia, Nippon pelindung ASIA, dan Nippon Cahaya Asia
b. Melalui Nipponisasi Bahasa, yakni semua bahasa Eropa, Inggris, Amerika dan Belanda, bahkan juga diberlakukan pada bahasa Arab, dilarang untuk tidak dijanjikan sebagai sarana komunikasi lisan maupun tulisan dalam interaksi sehari-hari.
2. Militerisme, Fasis
Sistem pemerintahan yang disusun oleh Jepang pada masa pendudukannya di Indonesia adalah berbentuk militeristik. Semua urusan ditangani militer. Pemimpin tertinggi pasukan Jepang juga menjadi pemimpin pemerintahan militer.
3. Integrasi dan Penyeragaman
Jepang berupaya untuk mengitegrasikan seluruh masyarakat Indonesia dalam upaya untuk menunjang tujuan Jepang sebagai penguasa Asia.

Pada perkembangan selanjutnya prinsip dasar kebijakan yang di terapkan pemerintah pasca kemerdekaan bangsa Indonesia dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Fase Awal Kemerdekaan (1945-1950): Nasionalisme dan Patriotisme. Pada fase ini terjadi instabilitas di berbagai bidang. Perjuangan dalam meraih kemerdekaan pun juga belum selesai. Pada masa ini sering terjadi pergantian menteri. Sekedar diketahui, antara 1945 sampai 1959, kabinet di Indonesia rata-rata berumur 7-8 bulan.
2. Fase Demokrasi Liberal (1950-1959): Komunisasi
Pada masa ini pengaruh komunisme terlihat pada kebijakan politik maupun pendidikan nasional. Pemerintah seolah-olah menjadi kepanjangan tangan dari komunis sehingga seluruh sendi kebijakan pemerintah diwarnai oleh pengaruh komunis bahkandalam urusan pendidikan.
3. Fase Demokrasi Terpimpin (1959-1965): Nasakom
Pereode ini adalah pereode Nasakom (Nasionalis, Agama, dan Komunis) yang ditandai dengan berlakunya sistemdemokrasi terpimpin. Demokrasi terpimpin yang dilandasi Nasakom menciptakan kondisi politik dimana unsur komunis mendasari keadaan di semua bidang. Pada fase ini tujuan pendidikan nasional adalah melahirkan warga-warga sosialis Indonesia yang susila, yang bertanggung jawab atas terselenggaranya masyarakat sosialis Indonesia, adil dan makmur baik spiritual maupun material dan berjiwa Pancasila.
4. Fase Orde Baru (1966-1994): Pemurnian Pancasila dan Pembangunan.
Pada dasarnya orde baru adalah koreksi total terhadap orde sebelumnya yang didominasi oleh PKI dan dianggap menyelewengkan Pancasila. Fokus perhatian orde baru ditujukan pada empat tahap strategi politik yang memiliki pengaruh significan terhadap kebijakan pendidikan. Yaitu:
a. Penghancuran PKI beserta ideologi marxisme dari kehidupan politik bangsa, serta membersihkan semua lembaga dan kekuatan sosial politik dari kader-kader PKI dan proses de-Nasakomisasi seluruh aspek kehidupan bangsa.
b. Konsolidasi pemerintah dan pemurnian Pancasila dan UUD 1945.
c. Menghapuskan dualism dalam kepemimpinan Nasional
d. Mengembalikan kestabilan politik dan merencanakan pembangunan
5. Fase Reformasi: Desentralisasi dan Egality
Fase ini dimulai dengan runtuhnya rezim orde baru yang dinilai sebagai rezim yang otoriter militeristik. Reformasi memberikan nuansa baru dalam pemikiran global masyarakat Indonesia yang pada ahkirnya memiliki pengaruh besar dalam kebijakan pendidikan di Indonesia.
Pada masa orde baru sistem pemerintahan bersifat sentralisti yang berimbas pada pendidikan diaur dengan sistematik oleh pusat. Demikian halnya dengan guru yang mempunyai sebagai seorang “Raja” bagi para siswanya di kelas. Bahkan dalam pemahaman pelajaranpun, siswa ditutut untuk memiliki pemahaman yang sama dengan pemahaman guru.
Berbeda dengan orde baru, reformasi memberikan penawaran bahwa pendidikan bukan dimiliki oleh satu orang (sentralistik), namun bersifat merata (desentralistik). Pusat (Negara) tidak lagi memegang peranan pelaku utama dalam pendidikan. Akan tetapi Tingkat I lah unit utama dalam melaksanakan pendidikan. Ini sejalan dengan dikeluarkannya UU No 22 tahun 1999 tentang Otoda, kemudian PP No. 25 tahun 2000 tentang kewenangan propinsi sebagai daerah otonomi, dalam bidang pendidikandan kebudayaan.

B. Faktor-faktor yang Melatarbelakangi Penyusunan Kebijakan Pemerintah
Uraian di atas juga memberikan pemahaman tentang hal ihwal mengapa sebuah kebijakan pendidikan diambil dan diterapkan pada masa tertentu.
Pada masa pemerintahan Belanda, misi Kristenisasi telah memberikan dampak yang nyata dalam kebijakan. Memang secara formal Belanda mengklaim bersifat netral terhadap agama dalam arti tidak mencampuri dan tidak memihak kepada salah satu agama. Tetapi kenyataannya pemerintah Belanda mengambil sikap diskriminitif dengan memebri kelonggaran kepada kalangan misionaris Kristen lebih banyak, termasuk bantuan uang. Pemerintah pun melarang dakwah Islam didaerah animism, sedang misi Kristen masuk leluasa.
Pembaharuan pendidikan yang dilakukan oleh pemerintah Belanda, bahkan sampai menjelang berakhirnya kekuasaannya di Indonesia, yakni untuk kepentingan Barat dan Kristen. Hal ini jelas terlihat, misalnya ketika Van Den Bosch menjadi Gubernor Jendral di jakarta pada tahun 1831, dengan dikeluarkannya kebijakan pendidikan yang mengatur bahwa sekolah-sekolah gereja dianggap dan diperlakukan sebagai sekolah pemerintah.
Demikian halnya ketika Belanda mengijinkan kelanggengan kekuasaannya di Indonesia mereka menerapkan keampuhan politik Devide et Empera, yakni menciptakan situasi konflik antar golongan dan bersikap memusuhi ulama. Belanda selalu berusaha memojokkan para ulama dan berusaha memecah kelompok ini dari masyarakatnya, misalnya dengan memecah antara para pemimpin birokrasi kerajaan (priyayi, ulubalang) dengan alim ulama (kai), kaum adat dengan kelompok agama, serta keturunan Arab dengan pribumi.
Sementara ketika pihak Jepang menduduki wilayah Indonesia, Jepang menginginkan dirinya sebagai penguasa di wilayah Asia sehingga dia berusaha mengintegrasikan selurh kawasan Asia dalam naungan kekuasaan Dai Nippon. Disisi lain, Jepang membutuhkan banyak pasokan makanan dan prajurit dalam memenangkan peperangan dengan pihak sekutu, maka ia memberikan kebijakan pendidikan yang mileristik.
Disaat bangsa ini mulai merakan kemerdekaannya, bangsa ini diuji dengan berbagai upaya untuk menghancurkan bangsa. Berbagai gejolak sosial politik mewarnai awal kemerdekaan, sehingga operasionalisasi transisi pemerintahan belum stabil. Maka jiwa nasionalisme dan patriotism sangat diperlukan demi dan untuk kelangsungan kemerdekaan.
Pada perkembangan selanjutnya terjadi perubahan bentuk Negara dari RIS ke Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini menjadi Negara yang memiliki sistem politik yang mapan, terbuka dalam konferensi Asia Afrika di Bandung pada 18-24 April 1955.
Pada perkembangan selanjutnya Indonesia dihadapkan dengan konflik dunia. Sampai pada akhirnya Indonesia menyatakan diri keluar dari keanggotaan PBB. PBB yang merupakan tangan kanan Amerika sebagai kelompok sekutu mempunyai pertentangan yang besar dengan pihak Soviet yang kental dengan ideologi komunisnya. Persoalan ini pula yang tampaknya dibaca dan dipahami betul oleh pihak komunis yang kemudian merapatkan diri dan mewarnai segala kebijakan Indonesia. Namun hal ini tidak berlangsung lama dengan ditumbangkannya orde lama dan dibubarkannya PKI oleh Soeharto yang kemudian diangkat presiden dan mendirikan Orde Baru.
Peralihan dari Orde Lama ke Orde Baru membawa konsekwensi perubahan strategi poitik dan kebijakan pendidikan Nasional. Orde Baru merupakan rezim yang kuat bersifat otoriter. Selama lebih 30 tahun rezim ini berkuasa, telah begitu banyak kebijakan yang telah ditetapkan. Namun semua kebijakan itu tidak akan terlepas dari empat strategi yang telah dipaparkan sebelumnya.
Pada saat reformasi bergulir, angin kebebasan mulai dirasakan oleh pemikir-pemikir muda bangsa ini. Rezim Orde Baru dianggap telah memasang kebebasan berfikir sehingga perlu untuk dirombak. Demikian juga kurikulum sentralistik telah dirombak sampai kemudian diganti dengan KBK berlanjut dengan KTSP. Hal ini menunjukkan adanya pergeseran dan perubahan yang dinamis yang mewarnai kebijakan pendidikan di Indonesia. Reformasi memberikan kebebasan berfikir bagi setipa orang daam menentukan arah pemikirannya. Setiap orang berhak dan diberikan kebebasan yang sama dalam menyuarakan inspirasinya.
Demikian juga sistem pengajaran yang dianggap tidak tepat karena dirasa cenderung menjadikan pesera didik menjadi obyek bukan sebagai obyek telah digeser. Kedudukan guru yang pada awalnya sebagai sumber pendidikan berubah fungsi sebagai fasilitator. Bahkan tidak jarang terjadi penuntutan terhadap guru yang melakukan cara-cara yang dianggap sebagai tindak kekerasan oleh orang lain (menjewer, mencubit, dan seterusnya). Hal ini merupakan imbas dari reformasi yang terjadi di Indonesia.



















BAB III
KESIMPULAN
Dari pemaparan makalah diatas dapat diambil beberapa kesimpulan yang berkaitan dengan prinsip penyusuanan kebijakan, pendidikan. Pada masa kolonial Belanda, kebijakan pendidikan bertumpu pada beberap prinsip, diantaranya :
1. Misi Kristenisasi
2. Sipilisasi
3. Pecah Belah
4. Differensiasi
Di mana Jepang menduduki nusantara, kebijakan pendidikan Jepang bertumpu pada beberapa prinsip yang diantaranya:
1. Nipponisasi
2. Militerisme, Fasis
3. Integrasi dan Penyeragaman
Selanjutnya paska kemerdekaan hingga reformasi terdapat beberapa prinsip yang diterapkan disaat pengambilan/penentuan kebijakan sesuai dengan konteks zaman yang melatarbelakangi. Diantara prinsip-prinsip yang pernah diberlakukan adalah sebagai berikut:
1. Fase Awal Kemerdekaan (1945-1950): Nasionalisme dan Patriotisme
2. Fase Demokrasi Liberal (1950-1959): Komunisasi
3. Fase Demokrasi Terpimpin (1959-1965): Nasakom
4. Fase Orde Baru (1966-1994): Pemurnian Pancasila dan Pembangunan
5. Fase Reformasi: Desentralisasi dan Egality
Kebijakan Pendidikan yang diterapkan pemerintah kala itu terbentuk dari terikatan situasi dan kondisi yang berbeda. Belanda menetapkan dan memberlakukan kebijakan dalam rangka berupaya melanggengkan kekuasaannya di Indonesia. Sehingga dianggap perlu untuk melemahkan perlawanan bangsa pribumi dengan memecah persatuan dan kesatuan bangsa yang diantaranya melalui jalur pendidikan.
Ketika Jepang berkuasa , mereka menjadi memiliki PR untuk mewujudkan cita-cita sebagai penguasa Asia Raya. Maka segala upaya dilakukan termasuk memanfaatkan tenaga bangsa jajahan sebagai prajurit yang siap mensukseskan tujuan Jepang.
Di awal kemerdekaan sampai reformasi kebijakan berubah-ubah sesuai dengan pergolakan yang terjadi di setia diri. Mulai dari upaya mempertahankan kemerdekaan, sampai pada kebebasan berfikir dan menyuarakan anspirasi hingga pergeseran berbagai sistem nilai yang masih menyisakan searek persoalan yang belum terselesaikan. Wallahu ‘A’ lam Bish shawab.








DAFTAR PUSTAKA
1. Dirjen Pendidikan Islam Depag RI, Undang-undang dan Peraturan Pemerintah RI tentang Pendidikan (Jakarta: Depag RI, 2006)

2. Sudarwan Danim, Pengantar Study Penelitian Kebijakan (Jakarta: Bumi Aksara, 2005)

3. Pins A Partanto dkk, Kamus Ilmiah Populer (Surabaya: Arlolea, 1994)

4. Supandi & Ahmad Sanusi, Kebijaksanaan dan Keputusan pendidikan (jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi (P2LPTK),

5. Noeng Muhadjir, Perencanaan dan Kebijakan pengembangan Sumber Daya Manusia (Yokyakarta: rake Sanasin,1992),

6. Abd. Rahmad Assegaf, Politik pendidikan Nasional, (Solo: Kurnia Kalam, 2005)

7. Depdikbud, Kamus besar bahasa indonesia, edisi pertama (Jakarta: balai Pustaka, 1998)

8. Ary H.Gunawan, Kebijakan-kebijakan Pendidikan di Indonesia (Jakarta: Bina Aksara, 1996),

9. Depdikbud, Pendidikan di Indonesia 1900-1940: Kebijaksanaan Pendidikan di Hindia Belanda 1900-1940: Dep. P dan K badan Penelitian dan pengembanagn Pendidikan dan Kebudayaan, 1997)

10. Usep Ranuwijaya, Partai Politik dan Demokrasi di Indonesia (Bandung mizan, 1998)

11. Deliar Noer, Gerakan Modern Islam di Indonesia 1900-1942 (Jakarta, LP3ES,1996),

12. Zuhairimi, Sejarah Pendidikan Islam (Jakarta: Bumi Aksara, 1992)

13. Depdikbud, Pendidikan di Indonesia dari jaman ke Jaman (Jakarta: Balai Pustaka, 1986)


14. Sudikno Mertokusumo, Sejarah Peradilan dan Perundang-undangan di Indonesia sejak 1942 dan Apakah Kemanfaatannya dengan Kita Bangsa Indonesia (Yogyakarta: Liberty, 1983),

Tidak ada komentar:

Posting Komentar