Minggu, 22 April 2012

Sinonim Hadits


Ada beberapa istilah yang dianggap memiliki persamaan arti (sinonim) dengan hadits. Istilah – istilah yang dianggap memiliki persamaan arti dengan hadits adalah sunah, khabar dan atsar. a. Pengertian Sunnah. Sunnah ditinjau dari bahasa memiliki arti السيرة المتبعة = suatu perjalanan yang diikuti,baik perjalanan yang dinilai baik ataupun buruk. Pengertian semacam ini bisa dipahami berdasarkan sabda nabi : مَنْ سَنَّ سُنَّةَ خَيْرٍفَاتُّبِعَ عَلَيْهَافَلَهُ أَجْرُهُ وَمِثْلُ أُجُوْرِ مَنْ اتَّبَعَهُ مِنْ غَيْرِ مَنْقُوْصٍ مِنْ أُجُوْرِهِمْ شَيْئًاوَمَنْ سَنَّ سُنَّةَ شَرٍّفَاتُّبِعَ عَلَيْهَا كَانَ عَلَيْهِوِزْرُهُ وَمِثْلُ أَوْزَارِمَنْ اتَّبَعَهُ غَيْرُ مَنْقُوْصٍ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْئًا (رواه الترمذى) Barang siapa yang membuat suatu jalan (sunnah) kebaikan, kemudian diikuti orang, maka baginya pahalanya dan sama dengan pahala orang yang mengikutinya tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun. Dan barang siapa yang membuat suatu jalan buruk, kemudian diikutinya maka atasnya dosa dan dosa orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi dosa mereka sedikitpun. (H.R. At Tirmidzi) Dari sabda nabi diatas dapat dipahami bahwa sunnah berlaku umum untuk segala hal, baik hal – hal yang dinilai buruk atau baik. Sunnah yang baik harus diikuti dan dijadikan pedoman dalam kehidupan. Adapun sebaliknya, sunnah yang buruk harus dijauhi dan ditinggalkan. Hadits diatas memberi motivasi kepada setiap umat islam untuk menciptakan sunnah yang baik serta mengancam bagi siapa saja yang membuat sunnah yang buruk. Bagi mereka yang menciptakan sunnah yang baik, maka Allah menjanjikan bagi mereka pahala sesuai apa yang dia buat dan sebesar pahala orang yang mengikutinya, demikian pula sebaliknya bagi mereka yang menciptakan sunnah yang buruk. Makna sunnah yang lain adalah العادة المستمرة = tradisi yang kontinyu. Makna sunnah dengan pengertian ini bisa dilihat dari firman Allah SWT dalam surat al fath (48):23: •          •    23. sebagai suatu sunnatullah[1403] yang telah Berlaku sejak dahulu, kamu sekali-kali tiada akan menemukan peubahan bagi sunnatullah itu. [1403] Sunnatullah Yaitu hukum Allah yang telah ditetapkannya. Firman Allah diatas memberikan pemahaman bahwa sunnah merupakan tradisi yang sudah berlaku semenjak dahulu dan bersifat kontinyu. Sedangkan ditinjau dari segi istilah, terjadi beberapa perbedaan pendapat dari para ulama sesuai dengan disiplin keilmuan yang mereka miliki. Diantara perbedaan – perbedaan tersebut adalah sebagai berikut : a. Menurut ulama ahli hadits (muhaditsin), sunnah sinonim hadits sama dengan definisi hadits. Diantara para ulama mendefinisikan dengan ungkapan yang singkat : أَقْوَالُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَفْعَالُهُ وَأَحْوَالُهُ Segala perkataan nabi saw, perbuatan dan segala tingkah lakunya. b. Menurut ulama ushul fiqh (ushuliyyun) : كُلُّ مَا رُوِيَ عَنِ النَّبِيِّ ص.م. مِمَّا لَيْسَ قُرْانًا مِنْ أَقْوَالٍ أَوْ أَفْعَالٍ أَوْ تَقْرِيْرَاتٍ مِمَّا يَصْلُحُ أَنْ يَكُوْنَ دَلِيْلاً لِحُكْمٍ شَرْعِيٍّ Segala sesuatu yang diriwayatkan dari nabi saw dari selain alqur’an baik berupa segala perkataan, perbuatan dan pengakuan yang patut dijadikan hukum syara’. Dalam pengertian ini maka yang dikatakan sunnah adalah segala hal yang bisa dijadikan dasar hukum yang bersifat syar’i. Adapun hal – hal yang bersumber dari nabi, akan tetapi tidak dapat dijadikan dasar hukum syar’i,seperti makan, minum, meludah, menelan, buang air dsb tidak bisa dikatakan sebagai sunnah. c. Menurut ulama fiqih (fuqaha’) مَاثَبَتَ عَنِ النَّبِيِّ ص.م. مِنْ غَيْرِ افْتِرَاضٍ وَلاَوُجُوْبٍ فَهِيَ عِنْدَهُمْ صِفَةٌ شَرْعِيَّةٌ لِلْفِعْلِ الْمَطْلُوْبِ طَلَبًا غَيْرُ جَازِمٍ وَلاَ يُعَاقَبُ عَلَى تَرْكِهِ Sesuatu ketetapan yang dating dari rasulullah saw dan tidak termasuk kategori fardlu dan wajib, maka ia menurut mereka adalah sifat syara’ yang menuntut pekerjaan tapi tidak wajib dan tidak disiksa bagi mereka yang meninggalkannya. Ulama fiqih memandang bahwa sunnah dari segi hukum adalah sesuatu yang dating dari nabi tetapi tidak wajib untuk dilakukan. Barang siapa yang melakukannya maka ia akan mendapat pahala dan barang siapa yang meninggalkannya maka ia tidak berdosa dan tidak akan disiksa karenanya. Contoh : puasa dihari tarwiyah dan ‘arafah, shalat tahajud, shadaqah dan sebagainya. d. Menurut ulama mau’idzah (ulama al wa’dzi wal irsyad): مَا يُقَابِلُ الْبِدْعَةَ Sesuatu yang menjadi lawan dari bid’ah. Sebagaimana sabda nabi : أُوْصِيْكُمْ بِتَقْوَاللهِ وِسَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ عَبْدٌ حَبَشِيٌّ فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ يَرَى اخْتِلاَفًا كَثِيْرًا وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدِثَاتِ الأُمُوْرِ فَإِنَّهَا ضَلاَلَةٌ فَمَنْ أَدْرَكَ ذَلِكَ مِنْكُمْ فَعَلَيْهِ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ الْمَهْدِيِّيْنَ عَضُّوْا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ Aku wasiatkan kepadamu dengan taqwa kepada Allah, mendengar, dan taat sekalipun dipimpin oleh seorang hamba yang hitam (etiopia). Maka sesungguhnya barangsiapa diantara kalian akan melihat berbagai perpecahan. Takutlah dari hal – hal yang baru, sesungguhnya ia sesat. Barangsiapa diantara kalian yang mendapati, maka hendaklah berpegang pada sunnahku dan sunnah khulafaur rasyidin yang mendapat petunjuk, gigitlah ia dengan gigi gerahammu. ( H.R. At Tirmidzi) Agar lebih jelasnya, perlu kiranya diketahui pengertian bid’ah yang menjadi lawan dari sunnah. Menurut bahasa bid’ah = الأمر المحدث = sesuatu yang baru, seperti firman Allah dalam surat al An’am (6); 101 :               •        101. Dia Pencipta langit dan bumi. bagaimana Dia mempunyai anak Padahal Dia tidak mempunyai isteri. Dia menciptakan segala sesuatu; dan Dia mengetahui segala sesuatu. Jadi ditinjau dari segi bahasa bid’ah adalah sesuatu yang baru pertama kali dan tidak ada sebelumnya. Adapun bid’ah menurut istilah adalah : كُلُّ مَا أَحْدَثَهُ النَّاسُ مِنْ قَوْلٍ أَوْ عَمَلٍ فِى الدِّيْنِ وَشَعَائِرِهِ مِمَّا لَمْ يُؤْثَرُ عَنِ الرَّسُوْلِ وَالصَّحَابَةِ Segala Sesuatu yang dibuat baru oleh manusia baik berupa perkataan atau perbuatan dalam agama dan syi’ar – syi’arnya yang tidak ada contohnya dari nabi atau dari para sahabat. Dengan merujuk hadits diatas, maka bid’ah diartikan sebagai segala hal yang tidak pernah dicontohkan oleh rasulullah saw ataupun para sahabat terutama khulafaur rasyidin. Demikian juga diartikan tidak bersumberkan dari nabi dan khulafaur rasyidin makna sesuatu yang baru dalam hadits nabi: مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ Barang siapa yang berbuat baru dalam perkaraku ini (agama) yang tidak dari padanya maka ia tertolak. (H.R. Al Bukhari dan Muslim) Berdasarkan definisi diatas, pengkodifikasian al qur’an yang dilakukan pada masa khulafaur rasyidin, penulisan dan pengkodifikasian hadits yang pernah dilarang rasulullah pada masanya, shalat tarawih dilakukan sepanjang malam ramadlan sebanyak 20 rakaat pada masa Umar ibnu Khaththab, dan adzan dua kali saat shalat jum’at di masa pemerintahan khalifah Utsman bin Affan tidak tergolong bid’ah yang tertolak, karena perbuatan itu dilakukan oleh para sahabat. Bahkan pelaksaan perbuatan itu atas persetujuan seluruh sahabat. Dengan demikian menurut ulama’ mau’idzah sunnah adalah segala sesuatu yang datang dari nabi dan sahabat, sedangkan bid’ah antonym dari sunnah yaitu sesuatu yang tidak datang dari keduanya. Hukum melaksanakan sunnah adalah dianjurkan, sedang melakukan hal yang dianggap bid’ah hukumnya adalah berdosa. b. Pengertian Khabar. Secara bahasa khabar sama artinya dengan an naba’ (berita). Dari segi istilah muhadditsin khabar identik dengan hadits, yaitu segala sesuatu yang disandarkan kepada nabi (baik secara marfu’ mauquf, dan maqthu’) baik berupa perkataan, perbuatan atau persetujuan, dan sifat. Diantara para ulama’ memberikan definisi : ما جاء عن النبي صلى الله عليه وسلم وغيره من أصحابه أو التا بعين أو تابع التابعين أو من دونهم Sesuatu yang datang dari nabi saw dan dari yang lain seperti dari sahabat, tabi’in, dan pengikut tabi’in atau orang – orang setelahnya. Mayoritas ulama’ melihat hadits lebih khusus yang datang dari nabi, sedang khabar marfu’sesuatu yang datang dari nabi dan yang lain, termasuk berita – berita umat terdahulu, para nabi dan lain – lain. Dengan demikian khabar lebih umum dibandingkan hadits. c. Pengertian Atsar. Dari segi bahasa atsar diartikan البقية أو بقية الشيئ artinya peninggalan atau bekas sesuatu, maksutnya peninggalan atau bekas dari nabi karena hadits itu peninggalan beliau. Atau diartikan المنقول (yang dipindahkan dari nabi), seperti kalimat :الدعاء المأثور dari kata atsar artinya do’a yang disumberkan dari nabi. Menurut istilah ada dua pendapat, pertama, atsar sinonim hadits, kedua atsar adalah sesuatu yang disandarkan kepada para sahabat (mauquf) dan tabi’in (maqthu’) baik perkataan maupun perbuatan. Sebagian para ulama’ mendefinisikan atsar dengan ungkapan mereka : ما جاء عن غير النبي صلى الله عليه وسلم من الصحابة والتابعين أو من دونهم Sesuatu yang datang dari selain nabi saw baik dari sahabat, tabi’in dan atau orang – orang yang datang setelahnya. Menurut ahli hadits atsar adalah sesuatu yang disandarkan kepada nabi (marfu’), para sahabat (mauquf), dan ulama’ salaf. Sementara para ulama’ Khurasan membedakannya. Atsar adalah berita mauquf sedang khabar adalah berita marfu’. Atsar lebih umum dari khabar, karena adakalanya disandarkan kepada nabi dan dari yang lain. Sedang khabar hanya disandarkan pada segala hal yang datang dari nabi dan sahabat.

1 komentar:

  1. hadits nabi perlu kita lestarikan dalam rangka melestarikan nilai - nilai keislaman yang mulai banyak ditinggalkan. terutama mereka para generasi muda. banyak diantara mereka yang kini tidak begitu memperhatikan lagi urusan agama. bagi mereka agama adalah nomer dua. masya Allah... sungguh kita perlu prihatin dan berupaya menyadarkan generasi kita....

    BalasHapus